Oleh: Tohap Simaremare
SEBENTAR lagi tahapan Pemilu 2024 memasuki pengumuman daftar calon tetap (DCT) dan dilanjutkan masa kampanye.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Hingga pelaksanaan hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024, para peserta pemilu diberi kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri mereka kepada publik.
Perlu diketahui profesi anggota legislatif dinilai terhormat oleh banyak kalangan, termasuk masyarakat, dengan mengemban peran sebagai wakil rakyat, anggota legislatif memiliki otoritas yang signifikan dalam menentukan roda pembangunan.
Jika melihat peran dan kedudukannya, maka tidak sembarangan politikus yang layak duduk di posisi itu, tentu harus ada kriteria tepat yang diberlakukan oleh negara dan partai politik dalam meloloskan seseorang menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Kriteria yang dimaksud caleg harus memiliki kapasitas, wawasan luas dan kemampuan kepemimpinan yang mumpuni.
Selain itu memiliki moralitas atau akhlaqul karimah yang merupakan pondasi dalam mengemban amanat dari masyarakat, Caleg juga harus punya kemampuan finansial.
Kebutuhan biaya menjadi konsekuensi logis bagi calon anggota legislatif, biaya yang dimaksud bukan untuk menyuap masyarakat, namun untuk akomodasi kegiatan kampanye dan sosialisasi.