"Dengan adanya kejadian ini pihak pelapor telah dicemarkan nama baiknya dengan menyebarkan berita bohong dan unsur SARA," tutur Zulpan.
Disampaikan Zulpan, dalam laporan tersebut, Kosasih turut menyertakan beberapa alat bukti, salah satunya adalah rekaman video.
Baca Juga:
Wamildan Tsani Panjaitan Dirut Baru Garuda Indonesia
Diketahui, laporan terhadap Kamaruddin itu diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Baca Juga:
Mantan Dirut Ditahan Kejati Jatim, PT INKA Hormati Proses Hukum
Duke menerangkan upaya hukum ini ditempuh sebagai bentuk sikap kliennya yang membantah sejumlah tudingan Kamaruddin. Kata dia, laporan tersebut sebagai bentuk keseriusan Kosasih dalam merespons isu yang menyorot dirinya.
"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," kata Duke di Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Terpisah, Kamaruddin Simanjuntak mengaku senang dengan pelaporan itu. Ia turut mengklaim bahwa dirinya punya banyak bukti soal pernyataannya.