Martabat.WahanaNews.co | Laporan yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan penyebaran hoaks tengah diselidiki Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pun membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Wamildan Tsani Panjaitan Dirut Baru Garuda Indonesia
"Iya diselidiki Polres Jakpus," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (6/9).
Zulpan menerangkan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu bermula saat Kamaruddin menghadiri sebuah acara di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat pada Rabu (24/6).
Dalam acara itu, Kamaruddin disebut telah membuat atau menyatakan sebuah berita hoaks dan ujaran kebencian. Pernyataan itu juga diunggah di akun Youtube Realita TV dengan judul 'Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bobroknya Dirut Taspen'.
Baca Juga:
Mantan Dirut Ditahan Kejati Jatim, PT INKA Hormati Proses Hukum
"Dan mengeluarkan kata-kata salah satunya 'ada seorang menyiapkan dana capres untuk 2024, supaya hati-hati memilih capres. Dalam rangka mempersiapkan capres ini'," ucap Zulpan.
Dalam video itu, Kamaruddin juga membuat pernyataan yang berbunyi "Seorang Dirut BUMN mengelola 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, mencari berbagai wanita, ketemu Muslim dia Muslim padahal Katholik, ketemu Hindu, Hindu dia nikahnya, ketemu Kristen, Kristen dia, semua agama dilakukan, kesannya nusantara banget gitu lho".
Zulpan menyebut masih banyak pernyataan Kamaruddin dalam video itu yang kemudian menjadi dasar Kosasih selaku pelapor membuat laporan tersebut.
"Dengan adanya kejadian ini pihak pelapor telah dicemarkan nama baiknya dengan menyebarkan berita bohong dan unsur SARA," tutur Zulpan.
Disampaikan Zulpan, dalam laporan tersebut, Kosasih turut menyertakan beberapa alat bukti, salah satunya adalah rekaman video.
Diketahui, laporan terhadap Kamaruddin itu diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Duke menerangkan upaya hukum ini ditempuh sebagai bentuk sikap kliennya yang membantah sejumlah tudingan Kamaruddin. Kata dia, laporan tersebut sebagai bentuk keseriusan Kosasih dalam merespons isu yang menyorot dirinya.
"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," kata Duke di Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Terpisah, Kamaruddin Simanjuntak mengaku senang dengan pelaporan itu. Ia turut mengklaim bahwa dirinya punya banyak bukti soal pernyataannya.
"Oh sangat senang, kecuali dia bilang Dirut Taspen lapor Kamaruddin ke dukun, itu baru aneh. Tapi kalau dia lapor ke penyidik sangat senang saya, karena itu lah fungsi negara hukum," kata Kamaruddin saat dihubungi. [tum]