Sementara itu, menjawab pertanyaan, melalui WhatsApp, salah seorang kades di Kecamatan Siborongborong membenarkan keberangkatan tersebut.
Kades yang enggan menyebut namanya itu pun sempat mengurai tentang besaran biaya kontribusi keberangkatan, yaitu Rp13.000.000/Kades.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Ironisnya, walapun setiap tahunnya BIMTEK Pemerintah Desa dan dan Kaur Desa, BPD sejak bergulirnya Dana Desa pihak Aparat Penegak Hukum tidak pernah mengusik terkait penggunaan dana Bimtek.
Bukan terkait keberangkatan studi tiru saja yang perlu ditelisik, diduga ada banyak pemyimpangan lain yang terindikasi bisa menjadi penyebab terjadinya suatu penyalahgunaan wewenang dalam jabatan itu sendiri.
Termasuk pula terhadap pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan Perbup ataupun pejabat ASN eselon dibawahnya sebagai pelaksana, karena para kades itu sendiri selalu menjadikan Perbup sebagai landasan hukum utama sewaktu mereka mengambil dan mengeluarkan sebuah kebijakan.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
[Redaktur: Alpredo Gultom]