Ketika ditanya mengenai potensi keterlibatan perusahaan lain, Sanitiar mengatakan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan.
"Kalau pun semua (produsen migor) kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, ada informasi ada fakta kami akan lakukan," kata Jaksa Agung.
Baca Juga:
Tilap Dana Desa untuk Main Judi, Kades-Bendahara di Nias Barat Ditahan Kejari Gunungsitoli
Arahan Jokowi
Jaksa Agung mengatakan, beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan terkait beberapa peristiwa menyangkut hajat hidup masyarakat. Seperti, masalah kelangkaan minyak goreng (migor).
"Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden dan beliau menginstruksikan setiap pimpinan Kementerian dan Lembaga mengedepankan sens of crisis. Sehingga setiap peristiwa terjadi menyangkut hajat hidup orang luas dan direspons kenapa itu terjadi," kata Jaksa Agung, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Terkait Laporan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen, Kapuspen Kejati: Sudah Ditangani Pidsus
Khusus kelangkaan migor, katanya, adalah ironis karena Indonesia merupakan produsen CPO terbesar dunia.
"Untuk itu kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah," katanya.
Akibat indikasi tindak pidana korupsi itu, lanjut dia, masyarakat harus mengantre akibat langkanya minyak goreng di dalam negeri.