Martabat NET | 4 tersangka atas kasus penyelidikan tingkat pidana korupsi ekspor minyak goreng (migor) ditetapkan Kejaksaan Agung RI.
Salah satu diantaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan inisial IWW.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Melansir dari CNBC Indonesia, melalui akun Youtube Kejaksaan RI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai penyelidikan dan ditingkatkan penyidikan lalu ditemukan alat bukti.
Dimana ada beberapa perusahaan ekspor dengan cara melawan hukum dan dari alat bukti ditemukan bahwa ada kerja sama dilakukan oleh salah satu pejabat negara di Kemendag.
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kelangkaan minyak goreng (migor), lalu diteliti berdasarkan kebijakan pemerintah.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Sanitiar menjelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Bin 17/fb2/04/2020 tanggal 4 April 2022.
"Pengungkapan perkara diawali dengan adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin ekspor CPO dan turunannya, serta harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung, Selasa (19/4/2022).