Martabat NET | 4 tersangka atas kasus penyelidikan tingkat pidana korupsi ekspor minyak goreng (migor) ditetapkan Kejaksaan Agung RI.
Salah satu diantaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan inisial IWW.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Melansir dari CNBC Indonesia, melalui akun Youtube Kejaksaan RI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai penyelidikan dan ditingkatkan penyidikan lalu ditemukan alat bukti.
Dimana ada beberapa perusahaan ekspor dengan cara melawan hukum dan dari alat bukti ditemukan bahwa ada kerja sama dilakukan oleh salah satu pejabat negara di Kemendag.
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kelangkaan minyak goreng (migor), lalu diteliti berdasarkan kebijakan pemerintah.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Sanitiar menjelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Bin 17/fb2/04/2020 tanggal 4 April 2022.
"Pengungkapan perkara diawali dengan adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin ekspor CPO dan turunannya, serta harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung, Selasa (19/4/2022).
Namun, dalam pelaksanaan, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor.
"Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," katanya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan alat bukti permulaan cukup. Melalui pemeriksaan atas 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya. Serta, keterangan ahli.
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu minimal 2 alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini, Selasa, 19 April 2022, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka perbuatan melawan hukum," kata Jaksa Agung.
Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
"Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO," lanjutnya.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," kata Jaksa Agung.
Ketika ditanya mengenai potensi keterlibatan perusahaan lain, Sanitiar mengatakan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan.
"Kalau pun semua (produsen migor) kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, ada informasi ada fakta kami akan lakukan," kata Jaksa Agung.
Arahan Jokowi
Jaksa Agung mengatakan, beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan terkait beberapa peristiwa menyangkut hajat hidup masyarakat. Seperti, masalah kelangkaan minyak goreng (migor).
"Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden dan beliau menginstruksikan setiap pimpinan Kementerian dan Lembaga mengedepankan sens of crisis. Sehingga setiap peristiwa terjadi menyangkut hajat hidup orang luas dan direspons kenapa itu terjadi," kata Jaksa Agung, Selasa (19/4/2022).
Khusus kelangkaan migor, katanya, adalah ironis karena Indonesia merupakan produsen CPO terbesar dunia.
"Untuk itu kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah," katanya.
Akibat indikasi tindak pidana korupsi itu, lanjut dia, masyarakat harus mengantre akibat langkanya minyak goreng di dalam negeri.
"Negara juga harus mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, negara harus hadir. Dan ini adalah negara hadir dan membuat terang apa sebenarnya yang terjadi," katanya. [tum]