Mendengar keputusan hakim, pihak Kejari Tanjabtim selaku termohon keberatan. Pihaknya meminta sidang dilanjutkan dengan putusan.
Karena permintaannya tidak diterima hakim, pihak kejari memilih walk out dari ruang sidang. Usai keluar, Kasi Intel Kejari Tanjabtim Arsyad menyatakan keberatan karena sebelumnya hakim meminta pemohon hadir.
Baca Juga:
Soal Pemerasan Pengusaha Semarang oleh Jaksa, Kejagung Sebut Tak Terbukti
"Ternyata kendati pemohon tidak bisa hadir, sidang tetap dilanjutkan. Kami keberatan makanya walk out," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum KPU Kabupaten Tanjabtim Tengku Ardiansyah menilai terdapat pelanggaran standar operasional prosedur oleh kejari setempat dalam menangani kasus tersebut.
Pelanggaran itu, kata dia, tidak melibatkan Inspektorat KPU RI atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) seperti aturan dalam undang-undang sebab KPU bukan organisasi perangkat daerah dan garis koordinasinya berada di KPU RI.
Baca Juga:
Merasa Dikriminalisasi Penyidik Kejati, Agus Hartono Minta Perlindungan Hukum Komjak RI
"Hal inilah yang menjadi alasan KPU Kabupaten Tanjabtim melakukan praperadilan," katanya.
Pada sidang selanjutnya, Ardiansyah tidak bisa memastikan Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim bisa hadir atau tidak sebab pihaknya mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
Namun, sebagai penasihat hukum, dia hanya bisa menyampaikan permintaan hakim agar Nurkholis hadir pada sidang berikutnya kepada anggota keluarganya.