Martabat Net I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan pihaknya akan memberikan atensi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
"Saya akan cek dan berikan atensi. Karena semua laporan ke Jamwas, pasti jadi atensi," kata Amir Yanto di Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga:
Soal Pemerasan Pengusaha Semarang oleh Jaksa, Kejagung Sebut Tak Terbukti
Dikatakan pula bahwa proses praperadilan harus dihormati oleh jaksa karena itu adalah hak tersangka. Terkait dengan penyelidikan, bila tersangka tidak sependapat, bisa mengajukan praperadilan.
Amir Yanto mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini sedang berproses gugatan praperadilan dan menyeret nama Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim Nurkholis sekaligus pemohon. Pada sidang praperadilan, Jumat (19/11), pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim selaku termohon melakukan walk out atau meninggalkan ruang sidang.
Alasan pihak Kejari Tanjabtim walk out karena keberatan sidang dilanjutkan hakim meski Nurkholis selaku pemohon tak hadir di ruang persidangan.
Baca Juga:
Merasa Dikriminalisasi Penyidik Kejati, Agus Hartono Minta Perlindungan Hukum Komjak RI
Selain itu, hakim juga kembali memberikan satu kesempatan bagi pemohon untuk hadir pada sidang yang diagendakan pada hari Senin (22/11).
Seperti diketahui, Nurkholis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Pilkada Tanjabtim.
Di samping itu, dia juga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali mangkir saat pemeriksaan kasus tersebut.