Usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA melimpahkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV. ABB pada September 2020.
Legalitas CV. ABB melaksanakan penyaluran, sesuai Subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan
Keberadaan CV. ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur, Rumaksi.
Sejauh ini kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yaitu AM dan IR. AM merupakan mantan petinggi BNI yang menyalurkan dana KUR sementara IR dari kalangan HKTI NTB.
Polisi juga telah memeriksa pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi, sebagai ketua.
Baca Juga:
Penyidikan Kian Dalam, KPK Bidik Pengusaha Rokok dalam Kasus Bea Cukai
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT. BNI yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana. [tum]