Martabat.WahanaNews.co | Jaksa penyidik pidana khusus memerika sedikitnya 400 petani di Kabupaten lombok Timur dan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) dari salah satu bank.
Kepala Kejati NTB Sungarpin di Mataram mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
"Jadi, sampai sejauh ini baru ada 400 orang petani yang diperiksa tim kami bersama BPKP," kata Sungarpin.
Sungarpin menjelaskan bahwa para petani yang diperiksa itu terdaftar sebagai penerima dana KUR. Total petani yang terdaftar sebanyak 789 dan ada 400 yang telah diperiksa.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Pemeriksaan bersama BPKP untuk sekaligus menelusuri potensi kerugian negara.
Baca Juga:
KPK Ungkap Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Dia memastikan pemeriksaan ini akan terus berlanjut dan dilakukan secara menyeluruh.
"Karena kan ada yang terima sebagian, ada yang fiktif, ada juga yang terima dalam bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai fungsi. Itu makanya semua harus diperiksa," ujarnya.
Dalam kasus ini terdapat peran PT. SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT. BNI terkait penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok dengan jumlah penerima 789 orang. Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA melimpahkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV. ABB pada September 2020.
Legalitas CV. ABB melaksanakan penyaluran, sesuai Subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV. ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur, Rumaksi.
Sejauh ini kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yaitu AM dan IR. AM merupakan mantan petinggi BNI yang menyalurkan dana KUR sementara IR dari kalangan HKTI NTB.
Polisi juga telah memeriksa pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi, sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT. BNI yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana. [tum]