Martabat.WahanaNews.co | Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Menkumham Yasonna H Laoly guna membahas sejumlah pasal bermasalah yang masih ada di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Ninik mengatakan pertemuan akan digelar pada Rabu (20/7) besok dan akan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
"Besok rencananya kami juga akan berdialog dengan Pak Menteri, Pak Wamen untuk memastikan apakah yang sekarang ini menjadi pembahasan di ruang publik," kata Ninik di kompleks parlemen, Rabu (19/7).
Ninik menerangkan dalam draf RKUHP pihaknya mencatat setidaknya sembilan pasal bermasalah. Pasal-pasal tersebut menurut dia terutama mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan UU Pers dan Pasal 27 UUD 1945.
Bahkan, katanya, hal itu juga pernah disampaikan Eddy Hiariej dalam sebuah kesempatan. Pihaknya ingin memastikan RKUHP bisa kembali dibahas secara transparan dan melibatkan publik secara luas.
Baca Juga:
Antara MASDUKI dan DUMISAKE
"Pemerintah sendiri mengakui, Pak Wamenkumham, Pak Eddy menyampaikan bahwa memang masih ada pasal-pasal yang perlu didiskusikan," kata Ninik.
Adapun beberapa pasal dianggap bermasalah dan mengancam kebebasan pers antara lain Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap ideologi negara. Ayat 1 pasal 188 mengancam pidana penjara hingga empat tahun bagi siapapun yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di ruang publik.
Namun, pidana tidak dapat dilakukan jika kajian dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.