"Ini ada pengabaian kewajiban hukum terhadap melaksanakan putusan tersebut," katanya.
Ombudsman pun meminta Kemendagri menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pelapor. Kemudian, Kemendagri memperbaiki proses pengangkatan pj kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.
Baca Juga:
Fraksi Hanura Soroti Temuan Aset yang Hilang dan Perilaku ASN di Tapanuli Utara
Selain itu, Ombudsman meminta Kemendagri menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian pj kepala daerah.
Laporan dan rekomendasi ini telah disampaikan ke Kemendagri. Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. [tum]