Sementara penunjukan TNI atau Polri untuk menjabat di luar posisi tersebut harus mengacu pada aturan lengkap esensi UU TNI dan UU ASN.
"Apakah yang dilihat hanya dia berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, tidak melihat unsur kedinasannya?" kata Robert.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kemnaker dan Ombudsman Jalin Kerja Sama
Robert mengatakan Kemendagri harus mengajukan surat permohonan ke instansi masing-masing ketika menunjuk penjabat kepala daerah dari anggota Polri aktif dan TNI aktif.
Hal ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Robert mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, TNI tidak pernah mengusulkan calon pj kepala daerah. Selain itu, TNI juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengangkatan pj kepala daerah.
Baca Juga:
Respons TKN Prabowo-Gibran Soal Surat Pemberitahuan Bawaslu Jakarta Pusat
"Biasanya, kalau ada penugasan prajurit aktif, maka pihak TNI itu dimintakan dan kemudian akan berkoordinasi," ucapnya.
Dugaan maladminstrasi ketiga yaitu Kemendagri mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan Kemendagri membuat aturan khusus dalam pengangkatan pj kepala daerah.
Mahkamah menyatakan bahwa penunjukan pj kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis dengan menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.