Martabat.WahanaNews.co | Tiga dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan penjabat (pj) kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditemukan Ombudsman RI.
Temuan Ombudsman ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perludem.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kemnaker dan Ombudsman Jalin Kerja Sama
"Atas semua temuan dan pendapat yang dirangkum tadi, Ombudsman menyampaikan tiga maladministrasi," ujar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7).
Robert memaparkan, dugaan maladministrasi pertama yaitu, Kemendagri menunda memberikan tanggapan informasi dan keberatan dari masyarakat.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kemendagri terhadap pelapor. Karena itu, ia mengatakan Kemendagri melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca Juga:
Respons TKN Prabowo-Gibran Soal Surat Pemberitahuan Bawaslu Jakarta Pusat
"Jadi, tidak ditanggapinya permintaan informasi maupun substansi keberatan dari para pelapor, menurut pandangan Ombudsman bertentangan dengan UU Pelayanan Publik," jelasnya.
Dugaan maladministrasi kedua yaitu penyimpangan prosedur dalam pengangkatan pj kepala daerah. Salah satu contohnya, yaitu pengangkatan penjabat yang merupakan prajurit TNI aktif.
Robert mengatakan berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), ada ketentuan jabatan sipil yang bisa diemban anggota TNI aktif.