Sepyo Achanto juga menjelaskan bahwa kegiatan GTRA tui nantinya tidak hanya berhenti di pemberian sertipikat kepada warga.
"Output kegiatan GTRA itu tentunya access reform dan asset reform. Access reform, yakni pemberdayaan masyarakat, dengan akses ini membuka akses kemakmuran di lokasi GTRA. Sementara, asset reform, yaitu melegalkan aset-aset benda tetap seperti tanah itu yang asetnya dilegalkan," tuturnya.
Baca Juga:
Tips agar Tidak Gampang Dehidrasi saat Puasa di Kawasan Pesisir
Adapun webinar itu turut dihadiri oleh Koordinator Masyarakat Hukum Adat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Mohammad Ismail; Dosen Institut Pertanian Bogor, Rilus A. Kinseng; dan Koordinator Konsorsium Penataan Agraria Sulawesi Tenggara, Donia Moidady. [jat]