Tambangnews.id | Mengurus reklamasi lahan eks tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti melihat tontonan film kartun Upin Ipin, tanpa ada penyelesaian.
Demikian diungkapkan Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman disela-sela rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Babel.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
“Polemik reklamasi lahan eks tambang di Babel ini terkadang sudah dilakasanakan tetapi kemudian masih digali kembali oleh oknum-oknum,” kata Erzaldi di Pangkalpinang, Selasa (19/04/2022).
“Jika tidak masyarakat menganggap lahan yang belum ada pemiliknya adalah lahan milik warga, diajukan sertifikat sehingga ketika pemerintah atau negara memiliki kepentingan terhadap lahan ini, warga meminta ganti rugi,” ujarnya.
Tak hanya itu, semakin maraknya tambang-tambang ilegal yang dibuka oleh masyarakat baik di tanah milik negara, sungai, aliran sungai maupun wilayah lainnya perlu koordinasi dan sinergi beberapa stakeholder mengingat permasalahan yang timbul dari lahan yang sudah ditambang sebagai usaha lainnya perlu penanganan khusus.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
“Kedepan lahan yang sudah ditambang tidak dibiarkan begitu saja termasuk mineral di dalamnya, tetapi bisa dimanfaatkan untuk peruntukan lainnya yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat,” jelas Erzaldi.
“Nah, melalui GTRA yang dibentuk ini khusus menangani lahan eks tambang untuk diusahakan kembali ke bidang lain sekalipun masih ada timah,” terangnya.
“Oleh sebab itu, kami sedang upayakan karena banyak model permasalahan pertanahan yang timbul akibat lahan eks tambang yang tidak cepat diupayakan untuk diusahakan kembali,” tungkasnya.