Pasal 68-69 UU ini memberikan arahan baru bahwa instansi Pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.
"BRSDM mengajukan menjadi BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kesiapan SDM dan sarana pendukung, di antaranya sertifikasi instansi, laboratorium, dan hasil riset harus tersertifikasi SNI, sehingga lebih terarah," ujar Plt.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Kepala BRSDM Kusdiantoro pada Laporan Satker BLU BRSDM, 5 Januari 2022.
Menurut Kusdiantoro, selain kedua Satker tersebut, pihaknya juga tengah memproses pengajuan Satker-Satker BRSDM lainnya sebagai BLU, baik di bidang riset maupun pengembangan SDM.
Menurutnya, Satker BLU juga sebagai salah satu dukungan BRSDM dalam mengakselerasi tiga program prioritas KKP, khususnya melalui pengembangan SDM, yaitu pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Hal tersebut sebagaimana pencanangan akselerasi KKP yang diglorifikasi akhir tahun 2021.
Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno menambahkan dengan ditetapkannya status Poltek KP Sidoarjo dan BPPP Tegal sebagai BLU, maka pengelolaan keuangan menjadi lebih fleksibel.
Sejalan dengan itu, Cipto berharap unit kerja yang bertanggung jawab atas satker yang telah ditetapkan menjadi BLU, dapat bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat.