Jurnalmaritim.id | Reformasi keuangan negara mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja, agar penggunaan dana Pemerintah menjadi berorientasi pada output.
Perubahan ini sangat penting karena kebutuhan dana semakin tinggi, sementara sumber daya Pemerintah sangat terbatas.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Dalam rangka mengembangkan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan beberapa Satuan Kerjanya (Satker) sebagai Badan Layanan Umum (BLU), khususnya di lingkup Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM).
Pada 29 Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan secara resmi dua Satker BRSDM, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Politeknik KP) Sidoarjo dan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal sebagai BLU.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 526/KMK.05/2021 tentang Penetapan BPPP Tegal dan Politeknik KP Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Hal tersebut berdasarkan penganggaran berbasis kinerja yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain itu terdapat pula UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.