Ismail juga mendorong agar petugas lapangan secara intensif melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Khususnya pihak TNI AL dan meningkatkan komunikasi yang harmonis untuk memperlancar kegiatan operasi penertiban serentak pada dinas maritim,” harapnya.
Baca Juga:
1.500 Personel TNI AL, KKP dan Nelayan Bongkar Pagar Laut di Pantura Tangerang
Sebelumnya, Kominfo dan TNI AL telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai Sinergitas Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Kegiatan Peperangan Elektronika pada tanggal 31 Mei 2022.
Pentingnya Pengendalian dan Pengawasan Frekuensi
Perjanjian itu merupakan komitmen Kominfo RI dan TNI AL dalam merespon banyaknya laporan pengaduan dari International Telecommunication Union (ITU) mengenai gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmfull interference) pada frekuensi dinas penerbangan.
Baca Juga:
Pagar Laut di Tanjung Pasir Tangerang Dibongkar, Target 10 Hari
“Gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan pada dinas penerbangan sangat membahayakan keselamatan jiwa manusia. Hasil identifikasi penyebab gangguan tersebut dikarenakan adanya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Ismail.
Ismail berharap kerja sama antara Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo dan TNI-AL menjadi salah satu solusi dalam pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi pada dinas maritim.
“Sehingga berdampak pada turunnya jumlah laporan pengaduan spektrum frekuensi radio pada dinas penerbangan oleh masyarakat internasional,” harapnya.