Dalam aksinya, Yusnani mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk sekali keberangkatan.
"Menurut keterangannya, Nani sudah delapan kali menerima upah dari Jon atas keberangkatan PMI Ilegal yang dilakukannya," ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Pelaku Penyalur TKI Ilegal ke Arab Saudi Empat Orang Ditangkap Polda Banten
Akibat perbuatannya, Yusnani dan Jon Margolang disangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 sub pasal 10 lebih sub pasal 11 UU. RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). dan pasal 81 Yo pasal 69 subs pasal 83 Yo pasal 68 dari UU. RI. No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Yo pasal 55 dan 56 dari KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan itu. [jat]