Jurnalmaritim.id | Tim gabungan Polres Asahan dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) berhasil meangkap Yusnani (42) warga Jalan Zenaha, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Jon Margolang (57) Warga Desa Ambalutu Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan yang merupakan menjadi pemilik kapal yang menyebrangkan TKI Ilegal ke Malaysia.
AKP Ramadhani, Kasat Reskrim Polres Asahan mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka Junaidi Dalimunthe yang merupakan tekong (Nahkoda Kapal) membawa 52 TKI ilegal yang diamankan pada Kamis(6/1/2022).
Baca Juga:
Diduga Pelaku Penyalur TKI Ilegal ke Arab Saudi Empat Orang Ditangkap Polda Banten
"Kami pertama mengamankan Yusnani yang merupakan pengembangan kasus dari Junaidi yang diamankan membawa TKI Ilegal Katanya, dari keterangan Junaidi, Nani merupakan orang yang memerintahkan Junaidi untuk mengemudikan kapal pembawa TKI Ilegal sebanyak 52 orang.
"Yusnani memerintahkan Junaidi untuk membawa 52 orang TKI ilegal tersebut ke Selangor, Malaysia dengan upah Rp 5 juta," kata Dhani.
Selanjutnya, saat dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Asahan kembali mendapat nama seorang pemilik kapal yang disewa Yusnani untuk membawa 52 TKI ilegal tersebut.
Baca Juga:
Jadi Agen TKI Ilegal, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polres Serang
"Ditemukan Jon Margolang, yang merupakan warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan selaku pemilik kapal," katanya.
Diketahui bahwa, Yusnani bukanlah seorang yang pemilik kapal namun sebagai perantara untuk mengenalkan Junaidi Dalimunthe dengan Jon Margolang.
"Jon mengetahui kapal akan membawa TKI ilegal ke Malaysia, yang mana Yusnani sebagai orang yang dipercayakan oleh Jon untuk mengurus keberangkatan serta berpura-pura sebagai pemilik kapal untuk menutupi identitas Jon Margolang," kata Dhani.
Dalam aksinya, Yusnani mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk sekali keberangkatan.
"Menurut keterangannya, Nani sudah delapan kali menerima upah dari Jon atas keberangkatan PMI Ilegal yang dilakukannya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Yusnani dan Jon Margolang disangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 sub pasal 10 lebih sub pasal 11 UU. RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). dan pasal 81 Yo pasal 69 subs pasal 83 Yo pasal 68 dari UU. RI. No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Yo pasal 55 dan 56 dari KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan itu. [jat]