Jurnalmaritim.id | Tim gabungan Polres Asahan dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) berhasil meangkap Yusnani (42) warga Jalan Zenaha, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Jon Margolang (57) Warga Desa Ambalutu Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan yang merupakan menjadi pemilik kapal yang menyebrangkan TKI Ilegal ke Malaysia.
AKP Ramadhani, Kasat Reskrim Polres Asahan mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka Junaidi Dalimunthe yang merupakan tekong (Nahkoda Kapal) membawa 52 TKI ilegal yang diamankan pada Kamis(6/1/2022).
Baca Juga:
Diduga Pelaku Penyalur TKI Ilegal ke Arab Saudi Empat Orang Ditangkap Polda Banten
"Kami pertama mengamankan Yusnani yang merupakan pengembangan kasus dari Junaidi yang diamankan membawa TKI Ilegal Katanya, dari keterangan Junaidi, Nani merupakan orang yang memerintahkan Junaidi untuk mengemudikan kapal pembawa TKI Ilegal sebanyak 52 orang.
"Yusnani memerintahkan Junaidi untuk membawa 52 orang TKI ilegal tersebut ke Selangor, Malaysia dengan upah Rp 5 juta," kata Dhani.
Selanjutnya, saat dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Asahan kembali mendapat nama seorang pemilik kapal yang disewa Yusnani untuk membawa 52 TKI ilegal tersebut.
Baca Juga:
Jadi Agen TKI Ilegal, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polres Serang
"Ditemukan Jon Margolang, yang merupakan warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan selaku pemilik kapal," katanya.
Diketahui bahwa, Yusnani bukanlah seorang yang pemilik kapal namun sebagai perantara untuk mengenalkan Junaidi Dalimunthe dengan Jon Margolang.
"Jon mengetahui kapal akan membawa TKI ilegal ke Malaysia, yang mana Yusnani sebagai orang yang dipercayakan oleh Jon untuk mengurus keberangkatan serta berpura-pura sebagai pemilik kapal untuk menutupi identitas Jon Margolang," kata Dhani.