Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan jumlah kapal penangkapan ikan ilegal yang ditangkap pada Januari-Maret 2022 hanya enam buah. Secara rinci, empat buah berasal dari Malaysia, sedangkan dua lainnya dari Filipina.
"Waktu 2021, bulan-bulan begini sudah ratusan, tapi 2022 ini cuma enam. Tapi, untuk reported (ilegal) local fishing ini yang sekarang harus kami tata," kata Sakti di Jakarta, Selasa (29/3).
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Sakti mengatakan Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan sistem penangkapan ikan yang tidak tertata di dunia. Oleh karena itu, Sakti kini sedang menunggu penerbitan aturan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang ditargetkan diteken Kepala Negara pada April 2022.
Menurutnya, beleid itu akan mengatur ukuran dan jadwal penangkapan ikan di dalam negeri. Selain itu, wilayah penangkapan ikan akan dibagi menjadi enam, yakni Zona 1 (Laut Natuna Utara), Zona 2 (Sulawesi Utara sampai Biak), Zona 3 (Laut Arafuru, Laut Banda, dan Laut Aru), Zona 4 (laut yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia), Zona 5 (Selat Malaka), dan Zona 6 (Laut Jawa dan Sulawesi).
Pada 2021, KKP telah menangkap 167 kapal yang telah menyalahi ketentuan atau menangkap ikan secara ilegal. Dari 167 kapal tersebut sebanyak 114 kapal merupakan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan. Sementara itu, terdapat 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Di antaranya 25 kapal berbendera Vietnam, 21 kapal berbendera Malaysia, dan enam berbendera Filipina. Kegiatan illegal fishing oleh kapal asing paling marak terjadi di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Sulawesi.
Terkait dengan pengawasan pelaku usaha dalam negeri, tingkat kepatuhan kapal penangkapan ikan cukup tinggi yaitu mencapai 93,59%.
Kepatuhan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1.898 pelaku usaha penangkapan ikan, 599 pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, 665 pelaku usaha budidaya ikan dan 308 pelaku usaha distribusi hasil perikanan.