Jurnalmaritim | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan denda pada Kapal Motor (KM) nelayan yang melanggar ketentuan wilayah penangkapan ikan sebesar Rp 772,12 juta. Kapal tersebut ditangkap 1 April 2022 dan langsung membayar denda tersebut pada 2 April 2022 dini hari.
Denda kapal nelayan tersebut dibahas saat rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (5/4). Anggota Komisi IV Saadiah Uluputty mempertanyakan penerapan denda pada nelayan dengan nominal besar yang viral di media sosial.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Menaggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan, kapal dengan ukuran di bawah 30 gross ton (GT) dapat menangkap ikan di bawah 12 mil dari tepi pantai, sedangkan kapal berukuran di atas 30 GT harus menangkap ikan di atas 12 mil.
"Ini kami dendakan pada Bapak Sutomo pada KM Kafa Bilkafi dengan (ukuran) 142 GT. Jadi, mengacu pada UU Cipta Kerja, pada dasarnya pelanggaran diarahkan dengan sanksi administratif," kada Adin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, Selasa (5/4).
Adin menyebutkan rumus pengenaan denda tersebut adalah 1.000% dikalikan dengan indeks produksi, dikali lagi dengan Harga Patokan Ikan (HPI), dan terakhir dikali hari operasi pelanggaran. Menurutnya, indeks produksi kapal milik Sutomo adalah 1,72, sedangkan HPI pada saat penangkapan adalah Rp 7.200.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Dengan kata lain, kapal milik Sutomo telah menangkap ikan di luar zonanya selama 62 hari. Adin menjelaskan KM milik Bapak Sutomo tersebut terlihat keluar dari zonanya melalui vessel monitoring system (VMS) yang dimiliki KKP.
Adin menilai pengenaan denda ini akan menimbulkan efek jera, namun tidak menghilangkan kesempatan berusaha. Pasalnya, sanksi senda tersebut tidak menghilangkan Nomor Induk Berusaha (NIB) perikanan.
"Kalau dihadapkan pidana, ada denda berupa penjara. Apabila pidana, maka NIB juga dicabut, maka usaha tidak akan berlanjut," kata Adin.