Permasalahan mendasar yang lumrah terjadi pada setiap perencanaan pembangunan adalah masalah yang mengarah kepada hal yang bersifat instrumental dan fundamental.
Permasalahan regulasi dan hukum sampai saat ini memang masih terlihat tumpang tindih antara kebijakan satu dengan kebijakan lainnya.
Baca Juga:
Hari Maritim Nasional ke-58, Presiden Jokowi: Cara Kita Melihat Laut Harus Berubah
Hinga kini, belum banyak aturan turunan di tingkat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda dan lain sebagainya yang mengatur secara detail, teknis dan nyata tentang pembangunan dalam bidang kemaritiman (Subagyo et al., 2017).
Dukungan pemerintah pula dalam hal ini sangat penting.
Dalam penelitian (Janis and Daniel, 2006) menyatakan bahwa keberhasilan Uni Soviet dalam pengembangan oseanologi sehingga bisa tersebar luas dan beragam tidak lepas dari pemerintah yang selalu mendukung kegiatan kelautan mereka.
Baca Juga:
Pemerintah Belum Fokus Wujudkan Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia
2. Masalah Struktur dan Kelembagaan
Baru–bari ini, dalam struktur pemerintahan saat ini melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman, mencoba merubah sistem kelembagaan multi agent menjadi single agent untuk penegakan hukum di laut Indonesia (Kadar, 2015).
Kendati demikian, hal tersebut bukanlah suatu langkah yang mudah, melainkan perlu adanya jangka waktu yang panjang dalam mempersiapkan dan menyesuaikan kelembagaan agar semakin terbiasa dengan kebijakan baru.