Bila dalam suatu pemeriksaan oleh kepolisian namun ternyata pengemudi tidak memiliki SIM, maka harus siap-siap dikenakan Pasal 281 UULLAJ yang besaran dendanya Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan, berikut bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Baca Juga:
Penting! Angka Pelanggaran Lalu Lintas Tinggi, Polda Jabar Akan Berlakukan Tilang Manual
2. Pengemudi Lalai, Mengakibatkan Kerusakan Barang atau Kendaraan
Kedua, mengingatkan setiap pengemudi harus mengemudikan kendaraannya secara tertib kemudian mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas, serta yang dapat menimbulkan kerusakan jalan sesuai Pasal 105.
Kemudian diperkuat lagi oleh Pasal 106, yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Aturan Terkait Pelanggaran Lalu Lintas, Polantas Dilarang Razia di Jalan
Yang dimaksud penuh konsentrasi adalah perhatiannya tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuik, menggunakan telepon, meminum alkohol, atau obat yang memengaruhi kemampuan mengemudi.
Khawatir apabila berkendara tetapi tidak fokus dan konsentrasi, dalam artian lalai dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Di dalam UULLAJ, kecelakaan digolongkan atas kategori ringan, sedang, dan berat.
Kecelakaan ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, sedang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan benda termasuk kendaraan, serta berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.