Fisuelri.id | Setiap pengendara harus memahami setiap jenis pelanggaran lalu lintas yang diatur Undang-Undang. Tujuannya supaya tidak melanggar ketentuan berlandaskan hukum. Bila dilanggar, tentunya ada hukuman atau denda tilang yang wajib dibayar.
Ini penting diketahui setelah mahir mengemudi. Sebab kebanyakan pengemudi awam cuma memantapkan teknik berkendara yang benar, tapi sedikit yang mempelajari bagaimana etika, hal yang dibenarkan di mata hukum, hingga manajemen emosi supaya tidak mudah tersulut emosi.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Aturan Terkait Pelanggaran Lalu Lintas, Polantas Dilarang Razia di Jalan
Dengan mengetahui ragam pelanggaran lalu lintas ini, harapannya masyarakat jadi lebih disiplin dan teratur di jalan. Terlebih sekarang ini marak diterapkan tilang elektronik atau E-TLE, yang membuat proses penilangan lebih transparan.
Lewat bukti rekaman foto yang dilengkapi detail waktu dan lokasi, pelanggar Ktidak bisa mengelak. Kalau sudah begini harus siap-siap dapat 'surat cinta' dari kepolisian, yang memberitahu bahwa Anda ditilang, kemudian harus mengonfirmasi, dan bayar denda.
Beberapa waktu lalu AutoFun Indonesia sudah merilis daftar pelanggaran lalu lintas yang denda tilangnya Rp500 ribu. Kini pelanggaran yang dendanya Rp1 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Baca Juga:
Operasi Turangga 2023, Roda Dua Dominasi Pelanggaran, Tak Gunakan Helm Sumbang Angka Tertinggi
1. Tidak Memiliki SIM
Pertama soal kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Hal ini tertuang di Pasal 77 Ayat 1 UULLAJ, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenid kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Jadi dari sini sudah wajib hukumnya siapa pun orang yang berada di balik kemudi, harus melengkapi diri dengan SIM, sebagai bukti legitimasi kompetensi dari kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi.
Bila dalam suatu pemeriksaan oleh kepolisian namun ternyata pengemudi tidak memiliki SIM, maka harus siap-siap dikenakan Pasal 281 UULLAJ yang besaran dendanya Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan, berikut bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
2. Pengemudi Lalai, Mengakibatkan Kerusakan Barang atau Kendaraan
Kedua, mengingatkan setiap pengemudi harus mengemudikan kendaraannya secara tertib kemudian mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas, serta yang dapat menimbulkan kerusakan jalan sesuai Pasal 105.
Kemudian diperkuat lagi oleh Pasal 106, yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud penuh konsentrasi adalah perhatiannya tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuik, menggunakan telepon, meminum alkohol, atau obat yang memengaruhi kemampuan mengemudi.
Khawatir apabila berkendara tetapi tidak fokus dan konsentrasi, dalam artian lalai dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Di dalam UULLAJ, kecelakaan digolongkan atas kategori ringan, sedang, dan berat.
Kecelakaan ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, sedang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan benda termasuk kendaraan, serta berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Sesuai Pasal 310, pelanggaran yang didenda Rp1 juta ketika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan. Berikut ini penjelasan pasal tersebut.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 2, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.". [jat]