Fisuelri.id | Setiap pengendara harus memahami setiap jenis pelanggaran lalu lintas yang diatur Undang-Undang. Tujuannya supaya tidak melanggar ketentuan berlandaskan hukum. Bila dilanggar, tentunya ada hukuman atau denda tilang yang wajib dibayar.
Ini penting diketahui setelah mahir mengemudi. Sebab kebanyakan pengemudi awam cuma memantapkan teknik berkendara yang benar, tapi sedikit yang mempelajari bagaimana etika, hal yang dibenarkan di mata hukum, hingga manajemen emosi supaya tidak mudah tersulut emosi.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Aturan Terkait Pelanggaran Lalu Lintas, Polantas Dilarang Razia di Jalan
Dengan mengetahui ragam pelanggaran lalu lintas ini, harapannya masyarakat jadi lebih disiplin dan teratur di jalan. Terlebih sekarang ini marak diterapkan tilang elektronik atau E-TLE, yang membuat proses penilangan lebih transparan.
Lewat bukti rekaman foto yang dilengkapi detail waktu dan lokasi, pelanggar Ktidak bisa mengelak. Kalau sudah begini harus siap-siap dapat 'surat cinta' dari kepolisian, yang memberitahu bahwa Anda ditilang, kemudian harus mengonfirmasi, dan bayar denda.
Beberapa waktu lalu AutoFun Indonesia sudah merilis daftar pelanggaran lalu lintas yang denda tilangnya Rp500 ribu. Kini pelanggaran yang dendanya Rp1 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Baca Juga:
Operasi Turangga 2023, Roda Dua Dominasi Pelanggaran, Tak Gunakan Helm Sumbang Angka Tertinggi
1. Tidak Memiliki SIM
Pertama soal kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Hal ini tertuang di Pasal 77 Ayat 1 UULLAJ, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenid kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Jadi dari sini sudah wajib hukumnya siapa pun orang yang berada di balik kemudi, harus melengkapi diri dengan SIM, sebagai bukti legitimasi kompetensi dari kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi.