Jusri mengatakan aksi anggota Paspampres yang memukul spion mobil tersebut merupakan hal kecil.
"Itu hal kecil sekali tindakan dari Paspampres yang hanya mematahkan (memecahkan) kaca spion. Kalau di luar negeri bisa dilumpuhkan kalau dianggap menghalang-halangi (konvoi presiden). Proses hukumnya panjang. Karena itu adalah indikasi-indikasi ancaman (untuk presiden)," kata Jusri.
Baca Juga:
Polres Bantul Terjunkan Lebih dari Seratus Personel Amankan Kunjungan Jokowi
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, iring-iringan kepresidenan menjadi pengguna jalan urutan keempat yang harus diprioritaskan. Artinya, semua pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi presiden. Kecuali, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas boleh mendahului mobil Presiden dan mobil Presiden pun harus mengalah kepada tiga kendaraan tersebut.
Urutan tersebut sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas tersebut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
Jusri Pulubuhu, menyebut hal yang harus dilakukan pengendara ketika bertemu ketujuh kendaraan tersebut harus mengalah.
"Kalau nggak minggir ada penegakan hukum. Mulai dari peneguran, tilang dan sebagainya," kata Jusri, Selasa (28/12/2021).
Pemobil yang Viralkan Spionnya Dipecah Minta Maaf
Taufan Aziz (28) meminta maaf karena memviralkan video kaca spion mobilnya dipecahkan oleh anggota Paspampres. Warga Tapos, Depok, Jawa Barat (Jabar) ini mengaku menggunakan handphone sambil berkendara, sehingga tak sadar kemudi mobilnya mengarah ke ruas jalan yang dilewati rombongan Jokowi.