Fisuelri.id | Di media sosial heboh pengendara yang curhat kaca spion mobilnya dipecahkan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang sedang mengawal rombongan Presiden.
Pemuda itu dianggap menghalangi laju konvoi Presiden dan akhirnya meminta maaf.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, iring-iringan presiden merupakan pengguna jalan yang mendapatkan hak prioritas. Pengendara selain kendaraan darurat seharusnya memberikan jalan kepada konvoi Presiden.
Baca Juga:
Polres Bantul Terjunkan Lebih dari Seratus Personel Amankan Kunjungan Jokowi
Menurut instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, ada dua kelalaian yang dilakukan pengendara tersebut. Pertama, dia berkendara sambil bermain HP untuk merekam iring-iringan Presiden. Kedua, tanpa sadar karena berkendara sambil merekam menggunakan HP, laju mobilnya dianggap menghalangi konvoi Presiden.
Menurut Jusri, pengguna jalan yang memviralkan kaca spionnya dipecah Paspampres tersebut bisa dikenakan dua pasal. Pertama, dia dianggap menghalang-halangi iring-iringan presiden yang termasuk kendaraan prioritas, kedua dia juga telah mengakui mengemudi sambil main HP ketika merekam iring-iringan Presiden.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga:
Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
Sedangkan untuk penggunaan HP, sesuai Pasal 283 undang-undang tersebut, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Namun, saat menghalang-halangi konvoi Presiden, bisa saja pengendara dilumpuhkan oleh Paspampres. Hal itu demi mengamankan Kepala Negara.
"Karena ini konteksnya presiden, untung dia tidak dilumpuhkan. Sama saja kayak kita masuk ke ring satu, bisa dilumpuhkan kalau kita tidak diizinkan. Karena bisa diduga itu adalah bagian dari strategi penyerangan (terhadap presiden)," ucap Jusri.
Jusri mengatakan aksi anggota Paspampres yang memukul spion mobil tersebut merupakan hal kecil.
"Itu hal kecil sekali tindakan dari Paspampres yang hanya mematahkan (memecahkan) kaca spion. Kalau di luar negeri bisa dilumpuhkan kalau dianggap menghalang-halangi (konvoi presiden). Proses hukumnya panjang. Karena itu adalah indikasi-indikasi ancaman (untuk presiden)," kata Jusri.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, iring-iringan kepresidenan menjadi pengguna jalan urutan keempat yang harus diprioritaskan. Artinya, semua pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi presiden. Kecuali, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas boleh mendahului mobil Presiden dan mobil Presiden pun harus mengalah kepada tiga kendaraan tersebut.
Urutan tersebut sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas tersebut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jusri Pulubuhu, menyebut hal yang harus dilakukan pengendara ketika bertemu ketujuh kendaraan tersebut harus mengalah.
"Kalau nggak minggir ada penegakan hukum. Mulai dari peneguran, tilang dan sebagainya," kata Jusri, Selasa (28/12/2021).
Pemobil yang Viralkan Spionnya Dipecah Minta Maaf
Taufan Aziz (28) meminta maaf karena memviralkan video kaca spion mobilnya dipecahkan oleh anggota Paspampres. Warga Tapos, Depok, Jawa Barat (Jabar) ini mengaku menggunakan handphone sambil berkendara, sehingga tak sadar kemudi mobilnya mengarah ke ruas jalan yang dilewati rombongan Jokowi.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Paspampres, saya Taufan Aziz pemilik akun Instagram taufan_gilbert menyampaikan permohonan maaf saya dan mengakui kesalahan saya atas tindakan saya meng-upload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan Presiden," kata Taufan, dikutip detikcom dari video singkat 21 detik yang dibagikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Selasa (28/12/2021).
Taufan menjelaskan dirinya tanpa sadar menghalangi iring-iringan Jokowi. Dia mengaku menggunakan handphone saat berkendara lantaran hendak merekam iring-iringan kendaraan Jokowi.
"Hal tersebut terjadi karena saya menggunakan handphone saat mengendarai mobil untuk merekam video rombongan presiden, sehingga tanpa saya sadari laju mobil saya mengarah ke kanan jalan," ucapnya.
"Hal tersebut menyalahi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu saya meminta maaf atas tindakan saya tersebut. Semoga dapat menjadi pelajaran kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terulang kembali, terima kasih," ujarnya. [jat]