Fisuelri.id | Di media sosial heboh pengendara yang curhat kaca spion mobilnya dipecahkan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang sedang mengawal rombongan Presiden.
Pemuda itu dianggap menghalangi laju konvoi Presiden dan akhirnya meminta maaf.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, iring-iringan presiden merupakan pengguna jalan yang mendapatkan hak prioritas. Pengendara selain kendaraan darurat seharusnya memberikan jalan kepada konvoi Presiden.
Baca Juga:
Polres Bantul Terjunkan Lebih dari Seratus Personel Amankan Kunjungan Jokowi
Menurut instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, ada dua kelalaian yang dilakukan pengendara tersebut. Pertama, dia berkendara sambil bermain HP untuk merekam iring-iringan Presiden. Kedua, tanpa sadar karena berkendara sambil merekam menggunakan HP, laju mobilnya dianggap menghalangi konvoi Presiden.
Menurut Jusri, pengguna jalan yang memviralkan kaca spionnya dipecah Paspampres tersebut bisa dikenakan dua pasal. Pertama, dia dianggap menghalang-halangi iring-iringan presiden yang termasuk kendaraan prioritas, kedua dia juga telah mengakui mengemudi sambil main HP ketika merekam iring-iringan Presiden.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga:
Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
Sedangkan untuk penggunaan HP, sesuai Pasal 283 undang-undang tersebut, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Namun, saat menghalang-halangi konvoi Presiden, bisa saja pengendara dilumpuhkan oleh Paspampres. Hal itu demi mengamankan Kepala Negara.
"Karena ini konteksnya presiden, untung dia tidak dilumpuhkan. Sama saja kayak kita masuk ke ring satu, bisa dilumpuhkan kalau kita tidak diizinkan. Karena bisa diduga itu adalah bagian dari strategi penyerangan (terhadap presiden)," ucap Jusri.