Pertama kali yakni 12 tahun lalu, ketika dirinya pindah ke rumah yang sebelumnya digunakan orang lain itu.
Saat itu dia menggelar syukuran dan meminta petugas PLN membuka batas listrik supaya acara tidak terganggu.
Baca Juga:
Tips PLN Amankan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2025
Selanjutnya pada saat ia hendak tambah daya. Mulai dari daya 3.300 VA, hingga saat ini sudah 7.700 VA, petugas PLN yang datang ke rumahnya tidak pernah memberitahukan bahwa ada yang ganjil pada meteran listrik di rumahnya. H
ingga sejumlah petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL (P2TL) datang.
Para petugas itu menemukan pelambatan kinerja meteran di rumah Maitra dan menemukan adanya kabel jumper di terminal meteran itu.
Baca Juga:
Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H
Temuan itu yang membawa dr Maitra mendapat sanksi atas pelanggaran dengan denda tembus Rp 80 juta tanpa keringanan dan tak bisa dibantah.
Padahal, dirinya merasa selama 12 tahun membeli dan menempati rumah di kawasan Surabaya Barat itu, dirinya tidak pernah mengutak-atik meteran listrik yang ada di dekat pagar.
Dia juga mengaku tidak pernah berniat untuk mengurangi kinerja meteran supaya tagihan listrik bulanannya berkurang. [jat]