Lebih jauh, kepada pelanggan PLN lainnya, Said menegaskan bahwa hak informasi konsumen itu juga bisa didapat masyarakat dalam hal kenaikan tagihan listrik.
Misalnya dengan meminta informasi jelas tentang rincian listrik yang dipakai konsumen dengan tagihan yang harus dibayar konsumen tersebut.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Proaktif Laporkan Pohon dan Bangunan yang Berpotensi Ganggu Jaringan Listrik
"Andai kata, pelanggan ini hanya butuh sekian watt, tapi ternyata ada kelebihan sekian watt yang ditagihkan. Itu kelebihannya ke mana? Siapa yang memakai? Ya itu PLN juga harus bisa menjelaskan," katanya.
Mengenai kasus yang dialami dr Maitra, Said mempersilakan bila dr Maitra berkenan dimediasi agar datang ke Kantor YLPK Jatim.
Maitra perlu membuat pengaduan lebih dulu untuk kemudian YLPK akan mempertemukan dirinya dengan pihak PLN agar semuanya lebih terang.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerintah Daerah dan PLN Kolaborasi Cek Keandalan Lampu Penerangan Jalan Umum demi Keselamatan Pengguna Jalan
"Kalau minta mediasi ke tempat kami nggak apa-apa. Nanti ketemu di kantor, mengisi pengaduan, nanti kami mediasi kami temukan dengan PLN. Tapi dari PLN pasti akan bersikeras, bahwa memang dia itu sudah ada data penggunaan listrik sesuai yang diklaim," ujarnya.
Sebelumnya dr Maitra juga sempat curhat di akun pribadinya di Instagram @dr.maitra_sp.and_mce.
Salah satu yang jadi keluhan, dr Maitra sudah beberapa kali memanggil petugas PLN ke rumahnya.