Berkatnews.id | Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur (Jatim) menegur PLN atas perkara denda Rp 80 juta yang dijatuhkan pada seorang dokter di Surabaya.
Dokter tersebut adalah dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol yang didenda gegara temuan kabel jumper di meteran listriknya.
Baca Juga:
UPATIK UNJA Kolaborasi dengan Indosat dan PLN Icon Plus Adakan Sharing Session Jaringan
Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo angkat bicara terkait apa yang dialami dr Maitra. Menurutnya, hak Maitra untuk mendapat informasi dan edukasi yang seharusnya didapatkan tidak dipenuhi PLN.
Menurutnya, langkah Maitra beberapa kali memanggil petugas PLN dan mempertanyakan kepada petugas itu merupakan langkah untuk meminta informasi dan edukasi.
"Dia pernah tanya, pernah komplain, itu sudah salah satu permintaan untuk mendapatkan edukasi, kan? Itu saja sebagai pijakan. Bahwa dokter itu sudah mengubungi PLN petugas datang beberapa kali, kemudian menanyakan, tapi tidak mendapatkan informasi dengan jelas. Hak dia untuk mendapat informasi yang jelas dan jujur tidak diakomodasi PLN," urai Said kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga:
Tempati Peringkat 469 Dunia, ALPERKLINAS Apresiasi Torehan Sejarah Baru PLN Tembus Fortune Global 500
Said menganggap wajar dr Maitra sebagai pelanggan PLN mempertanyakan secara rinci tentang apa yang sedang terjadi, termasuk denda yang harus dia tanggung.
Ia justru menyarankan bahwa pelanggan berhak untuk mempertanyakan itu dan mendapatkan penjelasan rasional dengan jelas.
"Sebagai konsumen, dokter itu bisa minta penjelasan, informasi, denda sebesar itu apa memang rasional dengan penggunaan di rumahnya? Jadi manfaat yang ditagihkan ini apa rasional ditagihkan kepada konsumen? Kok bisa sebesar itu tagihannya? PLN Harus memberikan penjelasan dengan gamblang," kata Said.