Berkatnews.id | Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur (Jatim) menegur PLN atas perkara denda Rp 80 juta yang dijatuhkan pada seorang dokter di Surabaya.
Dokter tersebut adalah dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol yang didenda gegara temuan kabel jumper di meteran listriknya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Proaktif Laporkan Pohon dan Bangunan yang Berpotensi Ganggu Jaringan Listrik
Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo angkat bicara terkait apa yang dialami dr Maitra. Menurutnya, hak Maitra untuk mendapat informasi dan edukasi yang seharusnya didapatkan tidak dipenuhi PLN.
Menurutnya, langkah Maitra beberapa kali memanggil petugas PLN dan mempertanyakan kepada petugas itu merupakan langkah untuk meminta informasi dan edukasi.
"Dia pernah tanya, pernah komplain, itu sudah salah satu permintaan untuk mendapatkan edukasi, kan? Itu saja sebagai pijakan. Bahwa dokter itu sudah mengubungi PLN petugas datang beberapa kali, kemudian menanyakan, tapi tidak mendapatkan informasi dengan jelas. Hak dia untuk mendapat informasi yang jelas dan jujur tidak diakomodasi PLN," urai Said kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerintah Daerah dan PLN Kolaborasi Cek Keandalan Lampu Penerangan Jalan Umum demi Keselamatan Pengguna Jalan
Said menganggap wajar dr Maitra sebagai pelanggan PLN mempertanyakan secara rinci tentang apa yang sedang terjadi, termasuk denda yang harus dia tanggung.
Ia justru menyarankan bahwa pelanggan berhak untuk mempertanyakan itu dan mendapatkan penjelasan rasional dengan jelas.
"Sebagai konsumen, dokter itu bisa minta penjelasan, informasi, denda sebesar itu apa memang rasional dengan penggunaan di rumahnya? Jadi manfaat yang ditagihkan ini apa rasional ditagihkan kepada konsumen? Kok bisa sebesar itu tagihannya? PLN Harus memberikan penjelasan dengan gamblang," kata Said.
Lebih jauh, kepada pelanggan PLN lainnya, Said menegaskan bahwa hak informasi konsumen itu juga bisa didapat masyarakat dalam hal kenaikan tagihan listrik.
Misalnya dengan meminta informasi jelas tentang rincian listrik yang dipakai konsumen dengan tagihan yang harus dibayar konsumen tersebut.
"Andai kata, pelanggan ini hanya butuh sekian watt, tapi ternyata ada kelebihan sekian watt yang ditagihkan. Itu kelebihannya ke mana? Siapa yang memakai? Ya itu PLN juga harus bisa menjelaskan," katanya.
Mengenai kasus yang dialami dr Maitra, Said mempersilakan bila dr Maitra berkenan dimediasi agar datang ke Kantor YLPK Jatim.
Maitra perlu membuat pengaduan lebih dulu untuk kemudian YLPK akan mempertemukan dirinya dengan pihak PLN agar semuanya lebih terang.
"Kalau minta mediasi ke tempat kami nggak apa-apa. Nanti ketemu di kantor, mengisi pengaduan, nanti kami mediasi kami temukan dengan PLN. Tapi dari PLN pasti akan bersikeras, bahwa memang dia itu sudah ada data penggunaan listrik sesuai yang diklaim," ujarnya.
Sebelumnya dr Maitra juga sempat curhat di akun pribadinya di Instagram @dr.maitra_sp.and_mce.
Salah satu yang jadi keluhan, dr Maitra sudah beberapa kali memanggil petugas PLN ke rumahnya.
Pertama kali yakni 12 tahun lalu, ketika dirinya pindah ke rumah yang sebelumnya digunakan orang lain itu.
Saat itu dia menggelar syukuran dan meminta petugas PLN membuka batas listrik supaya acara tidak terganggu.
Selanjutnya pada saat ia hendak tambah daya. Mulai dari daya 3.300 VA, hingga saat ini sudah 7.700 VA, petugas PLN yang datang ke rumahnya tidak pernah memberitahukan bahwa ada yang ganjil pada meteran listrik di rumahnya. H
ingga sejumlah petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL (P2TL) datang.
Para petugas itu menemukan pelambatan kinerja meteran di rumah Maitra dan menemukan adanya kabel jumper di terminal meteran itu.
Temuan itu yang membawa dr Maitra mendapat sanksi atas pelanggaran dengan denda tembus Rp 80 juta tanpa keringanan dan tak bisa dibantah.
Padahal, dirinya merasa selama 12 tahun membeli dan menempati rumah di kawasan Surabaya Barat itu, dirinya tidak pernah mengutak-atik meteran listrik yang ada di dekat pagar.
Dia juga mengaku tidak pernah berniat untuk mengurangi kinerja meteran supaya tagihan listrik bulanannya berkurang. [jat]