BerkatNews.id | Beberapa hal yang harus anda ketahui sebagai pasangan muda, ini mungkin  bermanfaat bagi siapa saja yang akan menikah, yang juga dikenal sebagai perjanjian pranikah.						
					
						
						
							Kontrak pranikah ini harus jelas bagi setiap pasangan atau orang yang mencari hubungan keluarga. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PLN Nyalakan Harapan di Poso: Warga Tak Mampu Nikmati Terang Lewat Program “Berbagi Cahaya”
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Banyak orang masih percaya bahwa perjanjian pranikah ini memberikan kesan negatif. Hal ini karena kesepakatan tampaknya bertentangan dengan upaya mitra.						
					
						
						
							Sebuah janji untuk saling mencintai dan peduli dengan sepenuh hati dan ketulusan dalam pernikahan Anda, tetapi mengapa setuju untuk mengharapkan hal-hal buruk? 						
					
						
						
							Namun demikian, kontrak perkawinan ini sesuai dengan Pasal 28(1) tentang hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, kebebasan berpikir dan hati nurani, hak untuk beragama dan hak untuk tidak disiksa.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Ada Kejanggalan di Perkara Korupsi Korupsi Eks Bendahara PUPR Nisel, PN Medan Didemo: Hakim Dituding Hedon
								
								
									
	
								
							
						
						
							Kepribadian hukum untuk menjadi budak dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun.						
					
						
						
							Jadi, apa itu kontrak pranikah? Apakah saya perlu melakukan ini? Bagaimana cara membuat kontrak pernikahan? 						
					
						
						
							Hal Dasar Kontrak Pranikah