1. Untuk Warga Negara Indonesia dengan ketentuan:
- Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM
Baca Juga:
Seleksi Kepala Sekolah di Kota Jambi Libatkan 291 Guru, Fokus pada Integritas dan Keteladanan
- Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya
- Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif dan lembaga negara
- Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dari kalangan perguruan tinggi
Baca Juga:
Wamensos Tegaskan Seleksi Sekolah Rakyat Buton Tengah Harus Berdasar Data DTSEN
2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika