1. Untuk Warga Negara Indonesia dengan ketentuan:
- Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
- Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya
- Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif dan lembaga negara
- Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dari kalangan perguruan tinggi
Baca Juga:
40 Orang Lanjut Asesmen Profil, 190 Capim KPK Gugur Tes Tulis
2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika