1. Untuk Warga Negara Indonesia dengan ketentuan:
- Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Nias Barat Lakukan Penjaringan dan Seleksi Kepala Sekolah
- Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya
- Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif dan lembaga negara
- Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dari kalangan perguruan tinggi
Baca Juga:
Kelabui PPATK, Pegawai Komdigi Sembunyikan Rekening Judi Online
2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika