Berkatnews.id | Panitia seleksi (Pansel) Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka pendaftaran untuk mengikuti seleksi calon komisioner.
Proses pendaftaran akan dibuka selama satu bulan dimulai 8 Februrari hingga 8 Maret 2022. Adapun seleksi dilakukan karena masa jabatan para Komisioner Komnas HAM saat ini akan berakhir pada November 2022.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
“Segenap masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam proses seleksi,” sebut Ketua Pansel Anggota Komnas HAM, Makarim Wibisono dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).
Masyarakat yang bermintat dapat mengirimkan berkas lamarannya dalam bentuk soft copy ke www.komnasham.go.id/pendaftaran. Serta mengirimkan hard copy ke kantor Komnas HAM di Jakarta.
Makarim juga mengatakan proses seleksi akan berlangsung sampai Agustus 2022 dengan melalui 6 tahap yaitu seleksi administrasi, tes tertulis dan penulisan makalah, dialog publik, psikologi, kesehatan, serta wawancara.
Baca Juga:
40 Orang Lanjut Asesmen Profil, 190 Capim KPK Gugur Tes Tulis
Selanjutnya, Anggota Pansel Anggota Komnas HAM Harkristuti Markrisnowo menyampaikan beberapa syarat untuk mengikuti seleksi. Salah satunya adalah batas minimal usia calon peserta.
“Batas minimal memang 40 tahun ya, dan untuk latar belakang sarjana tidak harus sarjana hukum tapi mesti punya gelar minimal S1 atau D4,” kata dia.
Berikut syarat lengkap calon peserta seleksi Komisioner Komnas HAM 2022:
1. Untuk Warga Negara Indonesia dengan ketentuan:
- Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM
- Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya
- Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif dan lembaga negara
- Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dari kalangan perguruan tinggi
2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika
5. Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma Empat (D4), Sarjana (S1)
6. Berusia paling rendah 40 tahun, dan paling tinggi 65 tahun pada saat resmi diangkat menjadi Anggota Komnas HAM
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bagi pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Sekurang-kurangnya berpangkat pembina
- Wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian disertai stempel dinas
- Tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dari pejabat yang berwenang
- Bersedia berhenti sementara sebagai PNS pada saat diangkat menjadi Anggota Komnas HAM. [jat]