Berkatnews.id | Panitia seleksi (Pansel) Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka pendaftaran untuk mengikuti seleksi calon komisioner.
Proses pendaftaran akan dibuka selama satu bulan dimulai 8 Februrari hingga 8 Maret 2022. Adapun seleksi dilakukan karena masa jabatan para Komisioner Komnas HAM saat ini akan berakhir pada November 2022.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
“Segenap masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam proses seleksi,” sebut Ketua Pansel Anggota Komnas HAM, Makarim Wibisono dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).
Masyarakat yang bermintat dapat mengirimkan berkas lamarannya dalam bentuk soft copy ke www.komnasham.go.id/pendaftaran. Serta mengirimkan hard copy ke kantor Komnas HAM di Jakarta.
Makarim juga mengatakan proses seleksi akan berlangsung sampai Agustus 2022 dengan melalui 6 tahap yaitu seleksi administrasi, tes tertulis dan penulisan makalah, dialog publik, psikologi, kesehatan, serta wawancara.
Baca Juga:
40 Orang Lanjut Asesmen Profil, 190 Capim KPK Gugur Tes Tulis
Selanjutnya, Anggota Pansel Anggota Komnas HAM Harkristuti Markrisnowo menyampaikan beberapa syarat untuk mengikuti seleksi. Salah satunya adalah batas minimal usia calon peserta.
“Batas minimal memang 40 tahun ya, dan untuk latar belakang sarjana tidak harus sarjana hukum tapi mesti punya gelar minimal S1 atau D4,” kata dia.
Berikut syarat lengkap calon peserta seleksi Komisioner Komnas HAM 2022: