Di samping itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits yang dishahihkan oleh Al Albani,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Artinya: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR Abu Daud)
Melansir Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy Syaikhul Islam, ia menerangkan penjelasan Ibnu Taimiyah RA berkenaan dengan hukum merayakan tahun baru dalam Islam. Menurut Ibnu Taimiyah RA, ada dua alasan yang menyebabkan ketidakbolehan tersebut.
Pertama, kegiatan itu tidak pernah ada dalam ajaran Islam dan tidak termasuk dalam kebiasaan salaf. Lalu, alasan yang kedua yakni, hal itu dianggap bid'ah yang diada-adakan.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Tidak halal bagi kaum muslimin ber-Tasyabuh (menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka; seperti, makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja dan beribadah ataupun yang lainnya," terang Ibnu Taimiyah yang diterjemahkan dalam laman Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh.
Pada intinya, Ibnu Taimiyah RA melarang segala sesuatu yang menjadi ciri khas dari syiar orang-orang kafir pada hari itu.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyebut tidak ada dalil yang menjelaskan secara khusus hukum mengucapkan atau merayakan tahun baru dalam Islam. Menurutnya, para ulama sepakat perayaan tersebut boleh dilakukan.