AnugerahNews.id | Sebentar lagi kita akan menuju pergantian tahun 2023. Perayaan tahun baru di Indonesia identik dengan ucapan tahun baru, makan besar, riuhan terompet, hingga kembang api.
Pergantian tahun tersebut didasarkan dari sistem penanggalan kalender Masehi. Sementara, ajaran Islam mengenal sistem penanggalan kalender Hijriah yang dibuat pada masa sahabat Rasulullah SAW.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Bolehkah Muslim Merayakan Tahun Baru Masehi?
Pada dasarnya, ajaran Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi syi'ar dan ibadah orang kafir. Bila ditelisik melalui sejarahnya, perayaan tahun baru bermula dari Kaisar Julius Caesar yang membuat kalender matahari.
Sebab itu, berdasarkan penelusuran detikHikmah, sejumlah kitab muslim seperti Al Mi'yar al Ma'riby, Ar Raudhah, Faydhul Qodir, Hasyiyah al Jamal ala al Minhaaj, dan Ihyaa 'Ulumuuddin sepakat bahwa hukumnya haram karena dianggap tasyabbuh atau menyerupai orang kafir.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Dalil umum yang melarang seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 120,
وَلَنْ تَرْضٰى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ اِنَّ هُدَى اللّٰهِ هُوَ الْهُدٰى ۗ وَلَىِٕنِ اتَّبَعْتَ اَهْوَاۤءَهُمْ بَعْدَ الَّذِيْ جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللّٰهِ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا نَصِيْرٍ
Artinya: Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)." Sungguh, jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan penolong dari (azab) Allah.
Di samping itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits yang dishahihkan oleh Al Albani,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR Abu Daud)
Melansir Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy Syaikhul Islam, ia menerangkan penjelasan Ibnu Taimiyah RA berkenaan dengan hukum merayakan tahun baru dalam Islam. Menurut Ibnu Taimiyah RA, ada dua alasan yang menyebabkan ketidakbolehan tersebut.
Pertama, kegiatan itu tidak pernah ada dalam ajaran Islam dan tidak termasuk dalam kebiasaan salaf. Lalu, alasan yang kedua yakni, hal itu dianggap bid'ah yang diada-adakan.
"Tidak halal bagi kaum muslimin ber-Tasyabuh (menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka; seperti, makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja dan beribadah ataupun yang lainnya," terang Ibnu Taimiyah yang diterjemahkan dalam laman Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh.
Pada intinya, Ibnu Taimiyah RA melarang segala sesuatu yang menjadi ciri khas dari syiar orang-orang kafir pada hari itu.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyebut tidak ada dalil yang menjelaskan secara khusus hukum mengucapkan atau merayakan tahun baru dalam Islam. Menurutnya, para ulama sepakat perayaan tersebut boleh dilakukan.
Meski demikian, perayaan yang dibolehkan tersebut adalah perayaan yang tidak dilakukan secara berlebihan ataupun menganggu ketenangan orang banyak.
"Ya, boleh saja asal tidak berlebihan, pemborosan, sehingga harga kembang apinya sampai mahal banget, sehingga terkesan buang-buang uang. Sebatas merayakan kebahagiaan tidak apa-apa," katanya.
Alih-alih, Cholil menyarankan muslim untuk mengisi tahun baru dengan evaluasi diri, muhasabah, dan juga berdoa kepada Allah SWT. Wallahu'alam.