Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat tidak boleh diqada kecuali salat sunah fajar saja.
Mazhab Syafi’i berpandangan salat sunah yang waktunya tidak menentu, seperti salat gerhana dan istisqo, tidak boleh diqada. Adapun yang jelas waktunya seperti salat rawatib, ied, dhuha, boleh diqada.
Baca Juga:
4 Ciri Kamu Bermental Baja, Salah Satunya Berani Menghadapi Masalah!
Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam-, bahwa salat sunah rawatib itu boleh diqada. Sebagaimana dikuatkan dalam pernyataan An-Nawawi Rahimahullah berikut,
“Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang tepat menurut kami adalah dianjurkan mengqada salat sunah rawatib. Pendapat ini juga dipegang oleh Muhammad, Al Muzani, dan Ahmad dalam salah satu riwayat.”
Kesimpulan ini dikuatkan oleh sejumlah dalil berikut:
Baca Juga:
5 Tanda Kamu Memiliki Sifat Pemaaf dalam Dirimu, Yu Simak!
Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Siapa saja yang belum salat sunah dua rakaat fajar, maka hendaklah ia menggantinya setelah matahari terbit” (HR. Tirmidzi, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).