Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah SAW bahwa ia telah tertipu dalam jual beli. Maka Rasul bersabda: ‘Jika engkau berjual beli, maka katakanlah La khilab (tidak ada penipuan).” (Muttafaq Alaih).
7. Tidak menjelekkan bisnis online lainnya
Baca Juga:
Lahan Sawit Ilegal 3,5 Juta Hektare, DPR Siapkan Solusi Pemutihan
Dalam dunia bisnis, persaingan merupakan hal yang biasa. Namun jika menggunakan cara kotor seperti menjelek-jelekkan bisnis lain untuk mendapatkan pelanggan atau keuntungan, maka hal ini termasuk perbuatan haram.
Dari Ibnu Umar ra: Sungguh rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain, dan janganlah meminang pinangan saudaranya kecuali bila saudaranya telah member izin kepadanya.” (Muttafaq Alaih).
8. Memasang foto produk
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Jual beli online akan sah jika barang yang dijual difoto sesuai dengan wujud aslinya. Penjual wajib menyertakan foto produk yang dijual tanpa melakukan pengeditan yang dapat merubah wujud produk tersebut.
Dari Ibnu Mas’ud ra: Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian membeli ikan di dalam kolam, karena sesungguhnya di dalamnya terdapat unsur penipuan.” (HR. Ahmad)
Itulah 8 adab jual beli online yang perlu diperhatikan. Ingatlah, jangan menyepelekan perkara ini. Amalkan agar penjualan dan pembelian yang kita lakukan lebih berkah.(jef)