Akhlak.id | Belanja online kini sudah menjadi hal biasa dalam masyarakat masa kini. Kemudahan yang ditawarkan membuat siapa saja dapat melakukan proses belanja online dimana saja dan juga kapan saja.
Mengikuti perkembangan era belanja onlibe, berbagai toko kini membuka kemungkinan adanya proses jual beli secara online.
Baca Juga:
Bos DP World Mundur Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
Tak hanya barang-barang saja, kita dapat menemui tawaran lain yang sebelumnya dirasa aneh dan tak mungkin, namun saat ini terbukti hadir diantara kita. Seperti jual beli sayur online, obat, makanan, minuman, juga kebutuhan makanan basah seperti daging dll.
Namun, apakah semua proses jual beli online ini sudah sesuai dengan aturan Islam?
Berikut 8 Adab Jual Beli Online Dalam Islam:
Baca Juga:
Empat Orang Tewas akibat Kecelakaan di Jalan Rusak Pasar Kemis
1. Menggunakan Akad
Dalam kitab Fathul Mu’in, ijab dan kabul dalam transaksi jual beli adalah:
الايجاب هو ما دل على التملِيك دلالة ظاهرة،والقبول هو ما دل علي التملُك كذالك
Ijab adalah bukti yang menunjukan atas penyerahan dengan bukti yang jelas (dapat dipertanggungjawabkan), sedangakan kabul adalah bukti yang menunjukan atas penerimaan.