Alasan-alasan tersebut antara lain: zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kawin paksa, murtad, ekonomi, dan lain-lain.
Adapun, alasan-alasan tersebut didapat setelah menganalisis 364.164 kasus perceraian. Alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi alasan paling favorit digunakan sebagai dasar perceraian dengan nominal 152.575 kasus perceraian.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
1. Zina
2. Mabuk
3. Madat
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
4. Judi
5. Meninggalkan Salah Satu Pihak
6. Dihukum Penjara