AkhlakNews.id | Pernikahan merupakan satu bentuk bentuk perjanjian yang paling mendasar dan sakral oleh dua insan. Pernikahan juga menjadi pertanda atas bersatunya dua insan, juga dua keluarga.
Mereka berdua saling mengikat diri sehidup semati mengarungi kehidupan bersama. Pernikahan tak jarang menjadi lambang dan stabilitas masyarakat. Namun, kenyataan kadang tak seindah mimpi.
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Walau sakral, tak dapat dipungkiri bahwa cukup banyak pernikahan yang kemudian berakhir dengan perceraian.
Kira-kira apa saja alasan terbanyak terjadinya perceraian di Indonesia? Simak ulasan berikut ini.
Alasan-Alasan Perceraian
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
Selama perceraian dilakukan dengan baik-baik dan alasan yang sah maka seharusnya tidak ada permasalahan yang menghambat.
Akan tetapi, tentu tindakan rujuk dan penyelesaian atas permasalahan yang melatarbelakangi terjadinya perceraian itu sendiri yang harus dikedepankan untuk diselesaikan.
Sebagai contoh, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung selama tahun 2017 yang lalu, didapatkan empat belas kategori alasan yang dijadikan dasar terjadinya perceraian.