WahanaNews-UMKM | Tanggal 27 Juni 2022 lalu diperingati sebagai Hari UMKM Internasional. Indonesia termasuk dalam 7 negara inisiator yang memprakarsai pada 2016 lalu.
Namun, sayangnya penetapan hari tersebut tidak selalu diikuti dengan peningkatan ketahanan UMKM terutama pedagang pasar dan kaki lima di Indonesia.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Pastikan Pemenuhan Elpiji Bersubsidi dengan HET Rp18.000 untuk PKL
International Council for Small Business (ICSB) selaku pelopor yang telah memperjuangkan sejak 63 tahun lalu bertujuan bahwa penetapan menjadi Hari UMKM internasional.
Tak hanya sekadar eksistensi, namun memberi pesan khusus kepada pelaku UMKM akan pentingnya ketahanan bisnis dan pengingat bagi pemerintah untuk terus melakukan pemberdayaan dan pelatihan pentingnya manajemen risiko pada UMKM.
Di Indonesia, UMKM memiliki peranan krusial bagi perekonomian. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM (2022), pada 2021 kontribusi UMKM terhadap produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61,97% dan hampir 98% didominasi oleh sektor informal yakni pedagang pasar dan pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga:
Gubernur DIY Bantah Tidak Libatkan Pedagang dalam Kebijakan Relokasi PKL Teras Malioboro 2
Besarnya sektor ini harus tetap dijaga dengan memaknai hari UMKM internasional untuk memperkuat pondasi ketahanan UMKM.
Rentan Risiko Bencana
Pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan UKM terutama sektor informal akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah menurun dan menjadi pelajaran berharga untuk tetap survive dalam membangun bisnis.