UMKM.WahanaNews.co | Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Pemkab Gresik. Pemkab sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
"Pembayaran pajak rokok legal itu bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya untuk pembangunan rumah sakit," kata Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dilansir detik, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Untuk itu, lanjut Aminatun, ajakan memberantas rokok ilegal harus terus dilakukan. Menurutnya, peran masyarakat dan pelaku usaha rokok maupun UMKM sangat besar dalam memberantas rokok ilegal di Kota Pudak.
"Ini biar masyarakat mengetahui peraturan dan undang-undang tentang cukai tembakau dalam rokok. Juga sebagai sarana media untuk memberikan informasi dan mengedukasi kepada masyarakat, terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal," tambah Aminatun.
Menurut wakil bupati yang akrab dipanggil Bu Min ini, pengawasan rokok ilegal yang tidak membayar pajak dan rokok legal yang dikenakan pajak adalah tanggung jawab semua pihak.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Nantinya, pajak itu kembali lagi ke masyarakat. Yang akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan.
"Pemanfaatan dana cukai tersebut digunakan untuk pelatihan-pelatihan yang produktif bagi masyarakat untuk berwiraswasta, penegakan hukum, juga digunakan untuk layanan kesehatan. Seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui UHC (Universal Health Coverage)," terang Bu Min.
Bu Min menyebut hasil cukai tembakau merupakan sumber penerimaan negara yang hasilnya dibagikan pemerintah kepada seluruh daerah otonomi, berdasarkan persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.