UMKM.WahanaNews.co | Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Pemkab Gresik. Pemkab sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
"Pembayaran pajak rokok legal itu bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya untuk pembangunan rumah sakit," kata Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dilansir detik, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga:
UMKM Jatim Berhasil Ekspor Perdana Gerabah Inovatif ke Jepang
Untuk itu, lanjut Aminatun, ajakan memberantas rokok ilegal harus terus dilakukan. Menurutnya, peran masyarakat dan pelaku usaha rokok maupun UMKM sangat besar dalam memberantas rokok ilegal di Kota Pudak.
"Ini biar masyarakat mengetahui peraturan dan undang-undang tentang cukai tembakau dalam rokok. Juga sebagai sarana media untuk memberikan informasi dan mengedukasi kepada masyarakat, terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal," tambah Aminatun.
Menurut wakil bupati yang akrab dipanggil Bu Min ini, pengawasan rokok ilegal yang tidak membayar pajak dan rokok legal yang dikenakan pajak adalah tanggung jawab semua pihak.
Baca Juga:
Harris Bobihoe Ajak Pegawai dan Warga Beli Produk UMKM di Momen Lebaran Idulfitri
Nantinya, pajak itu kembali lagi ke masyarakat. Yang akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan.
"Pemanfaatan dana cukai tersebut digunakan untuk pelatihan-pelatihan yang produktif bagi masyarakat untuk berwiraswasta, penegakan hukum, juga digunakan untuk layanan kesehatan. Seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui UHC (Universal Health Coverage)," terang Bu Min.
Bu Min menyebut hasil cukai tembakau merupakan sumber penerimaan negara yang hasilnya dibagikan pemerintah kepada seluruh daerah otonomi, berdasarkan persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
"Tentu pendapatan ini bisa memberikan dampak kesejahteraan terhadap warga Gresik. Untuk itu ayo kita perangi rokok ilegal. Jika menemukan segera laporkan," imbuhnya.
Kasat Pol PP Gresik Suprapto menegaskan keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan rokok ilegal tanpa bea cukai di pasaran. Khususnya di wilayah Gresik.
"Kita tak ingin keberadaan rokok ilegal di Gresik ini merugikan negara khususnya Pemkab Gresik. Jadi jika menemukan rokok ilegal di Gresik bisa menghubungi kami," kata Suprapto.
Sosialisasi yang digelar Satpol PP Gresik itu dihadiri 80 peserta yang terdiri dari penjual rokok, pemilik warung, pelaku usaha, pelaku UMKM dan warga Karangpoh.
Selain itu, turut hadir Camat Gresik Arif Wicaksono, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, serta Lurah Karangpoh, Hasan.[zbr]